HEA
ENVIRONMENTAL COMPETENCY
HEA ENVIRONMENTAL COMPETENCY TRAINING SYSTEM
Program Kompetensi Profesional Bidang Lingkungan yang mendukung kebutuhan Engineering, Utility, Facility Operation, dan Environmental Compliance.
Environmental Competency merupakan program resmi HEA yang berfokus pada pengembangan kompetensi profesional bidang lingkungan yang mendukung pengoperasian fasilitas, utility system, pollution control equipment, K3, dan environmental compliance.
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Fokus pada pengendalian pencemaran air limbah, pengoperasian IPAL, pemantauan kualitas air limbah, serta keselamatan dalam pengolahan air limbah.
TARGET PESERTA HOTEL
- Chief Engineer
- Engineering Manager
- Engineering Supervisor
- Environmental/Compliance Officer
- Person in Charge yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air dan IPAL
UNIT KOMPETENSI
- E.370000.001.01 — Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.002.01 — Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.003.01 — Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.006.01 — Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- E.370000.007.01 — Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- E.370000.008.01 — Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E.370000.010.01 — Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.011.01 — Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.012.01 — Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 — Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
SYARAT DASAR
Peserta dapat berasal dari:
- S-2 semua jurusan; atau
- S-1 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam pengendalian pencemaran air; atau
- S-1 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 3 tahun dalam pengendalian pencemaran air;
- D-3 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun; atau
- D-3 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam pengendalian pencemaran air; atau
- SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 tahun dalam pengendalian pencemaran air.
Persyaratan tambahan:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan/atasan.
BUKTI KOMPETENSI
- Identifikasi sumber pencemaran air limbah
- Karakterisasi dan analisis air limbah
- Penilaian tingkat pencemaran
- Spesifikasi peralatan IPAL
- Logbook atau laporan operasional IPAL
- Laporan daur ulang/reuse air limbah
- Rencana dan laporan pemantauan kualitas air limbah
- Dokumen identifikasi bahaya, risiko, dan K3
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH
Fokus pada operasional dan perawatan IPAL, pengendalian pencemaran air limbah, identifikasi bahaya, serta penerapan K3.
TARGET PESERTA HOTEL
- WWTP/IPAL Operator
- Engineering Technician
- Utility Technician
- Engineering Supervisor
- Person in Charge operasional IPAL
UNIT KOMPETENSI
- E.370000.007.01 — Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- E.370000.003.01 — Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.009.01 — Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- E.370000.012.01 — Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 — Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
SYARAT DASAR
Peserta dapat berasal dari:
- D-3 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 1 tahun; atau
- D-3 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam operasional pengolahan air limbah; atau
- SMA/SMK dengan pengalaman minimal 4 tahun dalam operasional pengolahan air limbah.
Persyaratan tambahan:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan/atasan.
BUKTI KOMPETENSI
- Logbook atau laporan operasional IPAL
- Penilaian tingkat pencemaran air limbah
- Identifikasi bahaya
- Risk assessment
- Bukti penerapan K3
- Bukti perawatan dan pemeliharaan IPAL
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Fokus pada pengendalian pencemaran udara dari emisi, pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran, pemantauan emisi, serta K3.
TARGET PESERTA HOTEL
- Chief Engineer
- Engineering Manager
- Engineering Supervisor
- Environmental/Compliance Officer
- Person in Charge yang bertanggung jawab terhadap pengendalian emisi
UNIT KOMPETENSI
- E.390000.001.01 — Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
- E.390000.002.01 — Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
- E.390000.003.01 — Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.006.01 — Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- E.390000.007.01 — Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
- E.390000.008.01 — Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
- E.390000.010.01 — Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.011.01 — Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.012.01 — Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.013.01 — Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
SYARAT DASAR
Peserta dapat berasal dari:
- S-1 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 2 tahun; atau
- S-1 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 3 tahun;
- D-3 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 3 tahun; atau
- D-3 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 5 tahun;
- SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 tahun dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi.
Persyaratan tambahan:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan/atasan.
BUKTI KOMPETENSI
- Identifikasi sumber emisi
- Karakterisasi emisi
- Hasil pengujian atau mass balance
- Penilaian kepatuhan dan beban emisi
- SOP/program pengendalian pencemaran udara
- Checklist operasional
- Logbook Bag Filter, Scrubber, atau ESP
- Rencana dan laporan pemantauan
- Sertifikat hasil pengujian
- Dokumen identifikasi bahaya dan K3
PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Fokus pada operasional dan perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara seperti Bag Filter, Scrubber, dan ESP.
TARGET PESERTA HOTEL
- Engineering Technician
- Utility Technician
- Boiler/Genset Operator
- Engineering Supervisor
- Person in Charge operasional peralatan pengendalian emisi
UNIT KOMPETENSI
- E.390000.008.01 — Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.009.01 — Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.003.01 — Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- E.390000.012.01 — Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
- E.390000.013.01 — Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
SYARAT DASAR
Peserta dapat berasal dari:
- D-3 bidang rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman minimal 1 tahun; atau
- D-3 bidang lainnya dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam operasional pengendalian pencemaran udara; atau
- SMA/SMK dengan pengalaman minimal 4 tahun dalam operasional pengendalian pencemaran udara.
Persyaratan tambahan:
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan/atasan.
BUKTI KOMPETENSI
- Logbook operasional Bag Filter, Scrubber, atau ESP
- Checklist operasional
- Maintenance log
- Penilaian kepatuhan dan beban emisi
- Identifikasi bahaya
- Bukti penerapan K3
PERAN HEA
1. HEA TRAINING CERTIFICATE
Penerbitan HEA Training Certificate sebagai bukti bahwa peserta telah menyelesaikan program pelatihan yang sesuai dengan unit kompetensi pada skema yang dipilih.
2. PRE-ASSESSMENT & ASSESSMENT PREPARATION
HEA mendampingi peserta dalam persiapan Pra Asesmen dan Asesmen Kompetensi, termasuk kesiapan evidence, portfolio, dan pemahaman proses asesmen sebelum peserta mengikuti asesmen oleh LSP.
Sertifikasi Kompetensi merupakan kewenangan LSP sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
REGULATORY & COMPETENCY REFERENCE
Program disusun dengan mengacu pada regulasi dan standar kompetensi yang relevan dengan masing-masing skema.
WATER POLLUTION
Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
PPPA · POPAL
AIR POLLUTION
Permen LHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
PPPU · POIPPU
FAQ
01Apa saja skema Environmental Competency yang tersedia di HEA?
HEA menyediakan 4 skema:
- PPPA — Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
- POPAL — Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
- PPPU — Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
- POIPPU — Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
02Skema mana yang sesuai untuk tenaga Engineering hotel?
Kesesuaian bergantung pada tanggung jawab pekerjaan.
PPPA dan PPPU lebih sesuai untuk tenaga yang memiliki tanggung jawab pengendalian dan pengelolaan pencemaran.
POPAL dan POIPPU lebih sesuai untuk tenaga yang menangani operasional dan pemeliharaan sistem atau peralatan pengendalian pencemaran.
03Siapa target peserta PPPA di hotel?
PPPA dapat ditujukan kepada Chief Engineer, Engineering Manager, Engineering Supervisor, Environmental/Compliance Officer, atau person in charge yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran air dan IPAL.
04Siapa target peserta POPAL di hotel?
POPAL dapat ditujukan kepada WWTP/IPAL Operator, Engineering Technician, Utility Technician, Engineering Supervisor, atau person in charge operasional IPAL.
05Siapa target peserta PPPU di hotel?
PPPU dapat ditujukan kepada Chief Engineer, Engineering Manager, Engineering Supervisor, Environmental/Compliance Officer, atau person in charge yang bertanggung jawab terhadap pengendalian emisi.
06Siapa target peserta POIPPU di hotel?
POIPPU dapat ditujukan kepada Engineering Technician, Utility Technician, Boiler/Genset Operator, Engineering Supervisor, atau person in charge operasional peralatan pengendalian emisi.
07Apakah persyaratan pendidikan dan pengalaman sama untuk keempat skema?
Tidak. Setiap skema memiliki persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan persyaratan tambahan masing-masing. Peserta perlu memeriksa persyaratan pada skema yang dipilih.
08Apa yang dimaksud dengan bukti kompetensi?
Bukti kompetensi adalah evidence yang menunjukkan pengalaman dan penerapan kompetensi peserta, seperti logbook, checklist, laporan operasional, maintenance record, monitoring report, SOP, dan dokumen K3, sesuai dengan skema yang diikuti.
09Apakah pengalaman kerja di hotel dapat digunakan sebagai evidence?
Ya, sepanjang pengalaman tersebut relevan dengan unit kompetensi pada skema yang dipilih dan dapat dibuktikan atau diverifikasi.
10Apa yang diperoleh setelah mengikuti program HEA?
Peserta yang menyelesaikan program memperoleh HEA Training Certificate sebagai bukti telah menyelesaikan program pelatihan yang sesuai dengan unit kompetensi pada skema yang dipilih.
11Apakah HEA menerbitkan Sertifikat Kompetensi?
Tidak. HEA menerbitkan HEA Training Certificate.
Peserta yang akan mengikuti sertifikasi kompetensi mendapatkan pendampingan dalam persiapan Pra Asesmen dan Asesmen Kompetensi, sedangkan proses asesmen dan keputusan sertifikasi dilakukan oleh LSP sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
12Apakah HEA menjamin peserta lulus asesmen kompetensi?
Tidak. HEA mendampingi persiapan peserta. Keputusan hasil asesmen merupakan kewenangan LSP sesuai proses asesmen yang berlaku.
13Apakah keempat skema hanya untuk tenaga hotel?
Tidak. Keempat skema dapat ditujukan kepada tenaga yang memenuhi persyaratan skema dan memiliki pekerjaan atau tanggung jawab yang relevan dengan pengendalian pencemaran air, pengolahan air limbah, pengendalian pencemaran udara, atau operasional instalasi pengendalian pencemaran udara.
14Bagaimana memilih skema yang sesuai?
Pilih berdasarkan fungsi pekerjaan, tanggung jawab, pendidikan, pengalaman, dan evidence yang dimiliki.
PPPA → Pengendalian Pencemaran Air
POPAL → Operasional Pengolahan Air Limbah
PPPU → Pengendalian Pencemaran Udara
POIPPU → Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
CHECK ELIGIBILITY
Pilih skema kompetensi Anda dan periksa kesesuaian pendidikan, pengalaman, jabatan, serta bukti kompetensi yang tersedia.